Mari kita sampaikan kepada saudara-saudara kita yang masih merokok, bahwa Allah Ta’ala telah berfirman:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.”(An Nisaa’ 29)
Al-Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan di dalam kitab tafsirnya:
Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Murdawaih mengetengahkan sebuah hadits melalui Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah besi, maka besi itu akan berada di tangannya yang dipakainya untuk menusuki perutnya kelak di hari kiamat di dalam neraka jahanam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan racun, maka racun itu berada di tangannya untuk ia teguk di dalam neraka jahanam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.” (HR. Bukhari – Muslim).
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abuz Zanad dari Al A’raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafaz yang semisal. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 5).
Menurut hasil penelitian, rokok itu mengandung 4000 komponen kimia beracun yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan.
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, dosen di Darul Hadits Al-Khairiyyah, Mekkah Al-Mukarromah, menyatakan dalam bukunya Bimbingan Islam Untuk Pribadi dan Masyarakat:
“Mayoritas ahli fiqh menyatakan rokok itu haram; sedangkan yang belum menyatakan haram, karena pengetahuan mereka masih dangkal tentang bahaya merokok, utamanya penyakit kanker.” Asap rokok adalah penyebab utama dari penyakit kanker pada segala jenis organ tubuh. Hal ini telah mutlak kebenarannya, tidak dapat dibantah oleh siapapun.
Dokter Yamagiwa dan Ishikawa dari Jepang pada tahun 1915 pernah mengolesi telinga kelinci dengan zat aspal yang biasa dipakai untuk mengeraskan jalan raya (di bungkus rokok tertulis: TAR). Setelah 15 bulan, kelinci percobaan diperiksa dan ternyata telinganya telah ditumbuhi kanker ganas. Kalau asap rokok ditiupkan ke permukaan tissue putih, akan terlihat zat lengket kecoklatan. Itulah salah satu jenis polisiklik hidrokarbon, yaitu zat karsinogen (bibit kanker). Maka orang yang merokok sama halnya dengan menanam bibit kanker di dalam tubuhnya. Suatu saat akan memanen apa yang dia tanam, yaitu kanker ganas yang akan diikuti dengan upacara menyongsong maut layaknya bom waktu yang akan menjemputnya.
Di bungkus rokok itu sendiri telah ditulis: “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan jantung.”
Menurut laporan WHO (Organisasi Kesehatan se-Dunia), dewasa ini di seluruh dunia setiap tahunnya 3½ juta orang meninggal karena penyakit akibat rokok. Penelitian di Inggris terhadap 34.000 orang dokter yang dibagi antara kelompok perokok dan non-perokok, menunjukkan pada jangka waktu tertentu dari kelompok perokok 100 orang meninggal dan dari kelompok non-perokok hanya 2 orang.
Rokok memang belum ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi sebagai agama yang telah sempurna, Islam datang membawa kaidah-kaidah umum yang melarang apapun yang buruk, yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, ataupun menyia-nyiakan harta. Selain merokok itu bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, juga termasuk pemborosan.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
“…dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (Al A’raaf, QS 7: 157).Karena rokok mengandung racun dan merusak kesehatan, maka ia termasuk sesuatu yang buruk (dan Allah mengharamkan sesuatu yang buruk).“…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan…” (Al Baqarah, QS 2: 195).
Telah terbukti bahwa merokok menyebabkan kematian, maka siapa saja yang merokok termasuk telah menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan. Sebagian dari mereka yang telah menghambakan dirinya kepada rokok, akan berkata bahwa ajal itu adalah takdir. Tetapi mereka lupa bahwa ajal yang demikian tergolong ajal yang membawa amal buruk (su’ul khatimah) karena memasukkan racun ke dalam tubuh dengan sengaja.
“…Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu saudara-saudara syaitan…” (Al Israa’, QS 17: 26-27).
Merokok termasuk perbuatan yang tidak berguna, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarganya. Para pecandu rokok menghambur-hamburkan uang dengan cara membakar rokok dan menghisapnya, tanpa memikirkan bahwa uang tersebut sangat dibutuhkan oleh keluarganya dan untuk membangun kembali kejayaan Islam. Dikatakan bahwa pemboros-pemboros itu saudara-saudara syaitan, maka adakah saudaranya syaitan itu tempatnya di surga, wahai saudaraku?
Rakyat Indonesia yang mayoritas adalah Muslim, menghamburkan uangnya untuk menghisap rokok lebih dari Rp. 120 miliar/hari. Rp. 3,6 trilyun/bulan. Rp.43,2 trilyun/tahunnya. Analisis disederhanakan sbb: Penduduk Indonesia sekitar 220 juta jiwa; Berdasarkan data terakhir, perokok aktif paling sedikit sekitar 20 juta jiwa. Merokok rata-rata 1 bungkus/hari (ada yang ½-1½); Harga rata-rata Rp. 6.000,-/bungkus. Maka total belanja: Rp.6.000,- X 20.000.000 jiwa = Rp.120.000.000.000,-/hari = Rp. 3.600.000.000.000,-/bulan = Rp. 43.200.000.000.000,-/tahun.
Jumlah yang fantastis bila dapat dihimpun untuk kepentingan Islam, baik untuk membangun masjid, menyantuni fakir miskin, mendirikan pesantren gratis, membuat pabrik senjata, atau membangun perusahaan-perusahaan yang syar’i untuk menampung tenaga kerja dari pabrik rokok yang insya Allah bangkrut apabila umat Islam mau berhenti merokok dan mengalihkan dananya untuk kepentingan Islam. Adakah di antara para pecandu rokok yang memikirkan itu semua? Wallahu Ta’ala a’lam.
Karena rokok termasuk sesuatu yang buruk, maka perbuatan merokok termasuk katagori amal buruk. Kalau sudah jelas bahwa menghisap rokok itu termasuk amal buruk, lalu apa sebenarnya yang mendorong seseorang untuk menghisap rokok?
Jawabannya hanya ada satu, yaitu hawa napsu. Padahal Allah Ta’ala telah memperingatkan:
Jawabannya hanya ada satu, yaitu hawa napsu. Padahal Allah Ta’ala telah memperingatkan:
“…janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah…” (Shaad, QS 38: 26).“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al Jaatsiyah, QS 45: 23)
Berdasarkan apa yang telah disampaikan di atas, maka ulama terkemuka tingkat dunia dari 4 mazhab telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok. Mereka adalah Syaikh Muhammad Al-Aini (mazhab Hanafi), Syaikh Khalid bin Ahmad (mazhab Maliki), Syaikh Al-Ghazi Asy-Syafi’i (mazhab Syafi’i), dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab (mazhab Hanbali). (lihat buku Merokok Haram, Dr. Usman Alwi, SpA).
Demikian pula Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (Ahli Tafsir, penasihat dan pengajar tafsir Al-Qur’an di masjid Nabawi Madinah). (lihat Minhajul Muslim/Ensiklopedi Muslim, 674).
Syaikh bin Baz rahimahullah (mantan: rektor Univ.Islam Madinah, Mufti Agung Kerajaan Saudi, Ketua Ulama Besar Saudi, Ketua Dewan Tinggi Internasional Urusan Masjid, Ketua Badan Pendiri Rabithah Al-’Alam Al-Islamy, Ketua Lembaga Fiqih Islam se-dunia, Ketua The Founding Committee of Muslim World League, dll), ketika ditanya apakah hukum rokok itu haram atau makruh, dan apa hukum menjual dan memperdagangkannya, maka beliau mengeluarkan fatwanya:
Rokok diharamkan karena ia termasuk khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hamba-Nya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (khaba’its). Lalu beliau membacakan surat Al Maa-idah: 4 dan Al A’raaf: 157. Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok; menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti khamr (arak). Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firman-Nya,
“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An Nuur: 31).“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaahaa: 82). (Fatwa-fatwa Terkini, jilid 2, 21-22)
Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah, mengeluarkan fatwanya tentang hukum bekerja di pabrik rokok:
Engkau tidak boleh bekerja di pabrik produksi rokok tersebut, karena memproduksi rokok dan menjadikannya sebagai ladang bisnis adalah haram. Dengan bekerja di pabrik tersebut, itu berarti tolong-menolong dalam hal yang diharamkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (Al Maa-idah: 2).
Oleh karena itu, bekerja di pabrik tersebut adalah haram dan gaji yang engkau terima darinya juga haram, engkau harus bertaubat kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan itu. Gaji yang sedikit tetapi halal adalah lebih baik daripada gaji yang banyak tetapi haram, hal itu karena jika seseorang memperoleh harta yang haram, maka Allah tidak akan memberkati hartanya; dan jika ia bershadaqah dengan harta tersebut, maka Allah tidak akan menerimanya. Jika ia meninggalkan harta tersebut setelah ia berkewajiban membayar hutang-hutangnya, maka harta tersebut akan menjadi sengketa bagi ahli warisnya. Ketahuilah bahwa Nabi telah bersabda,
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik.” (HR. Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Ad-Darimi).
Beliau kemudian membacakan surat Al Mu’minuun: 51 dan Al Baqarah: 172. Di akhir fatwa beliau membacakan ayat,
“…Barangsiapa yang bertakwa (takut dan taat) kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya…” (Ath Thalaaq: 2-3).
Bagi siapa saja yang mau merenungkannya, ulasan di atas insya Allah sudah mencukupi. Semoga Allah Ta’ala mudahkan saudara-saudara kita yang masih kecanduan merokok untuk meninggalkan perbuatan maksiat tersebut semata-mata demi mengharapkan keridhaan-Nya, Allahumma amin.
oleh:
Abu Muhammad Herman
Abu Muhammad Herman
Video Tentang Uji Coba Rokok:
http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/04/20/video-yang-bikin-kamu-berhenti-nge-rokok/
http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/04/20/video-yang-bikin-kamu-berhenti-nge-rokok/
Rokok Bisa Bunuh 6 Juta Orang:
http://international.okezone.com/read/2009/08/26/18/251501/18/rokok-bisa-bunuh-6-juta-orang
http://international.okezone.com/read/2009/08/26/18/251501/18/rokok-bisa-bunuh-6-juta-orang
Hati-Hati, Beredar Rokok Mengandung Babi!:
http://international.okezone.com/read/2010/03/30/18/317711/18/hati-hati-beredar-rokok-mengandung-babi
http://international.okezone.com/read/2010/03/30/18/317711/18/hati-hati-beredar-rokok-mengandung-babi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar